"Terima kasih atas doa dari masyarakat, keseluruhan warga yang selama ini mendukung Pak Buni Yani. Karena mereka menyatakan, bahwa Pak Buni ini orang yang dipersalahkan, sebagai korban dari video yang isinya penistaan agama," kata Aldwin usai sidang praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (13/12/2016).
Aldwin menegaskan video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 diunggah untuk mengajak netizen berdiskusi. Menurutnya, tak ada maksud lain Buni terkait penulisan caption pada video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Cici Marlian Rahayu-detikcomBuni Yani (berbatik) usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016) |
Sementara itu, Buni Yani menegaskan praperadilan diajukan untuk mencari keadilan. Buni tak terima ditetapkan sebagai tersangka penghasutan SARA melalui media sosial dengan sangkaan pidana Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Insya Allah sampai kapan (pun) kita hadir, karena kita memang niatnya mencari keadilan. Jadi semua orang itu sama statusnya di depan hukum," ujar Buni.
Dalam sidang praperadilan, pihak kuasa hukum Buni menggugat status tersangka kliennya. Penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dinilai pihak Buni tidak sah dan tidak sesuai prosedur.
"Penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak dilaksanakan dan tidak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Serta tidak dilaksanakannya gelar perkara, tapi langsung ditetapkan menjadi tersangka," kata Aldwin dalam persidangan.
Karena itu, kuasa hukum menilai tindakan penangkapan termohon adalah cacat hukum atau cacat prosedur.
"Dasar penangkapan tidak jelas, baik secara objektif maupun subjektif. Untuk itu pemohon meminta kepada ketua PN Jakarta selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon seluruhnya, serta menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum. Serta memulihkan hak pemohon dalam sidang terbuka," imbuh Aldwin.
(fdn/rvk)












































Foto: Cici Marlian Rahayu-detikcom