Tukang Bubur Bantah Jadi Komandan Penghadangan Kampanye, Ini Kata Djarot

Tukang Bubur Bantah Jadi Komandan Penghadangan Kampanye, Ini Kata Djarot

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 13:37 WIB
Tukang Bubur Bantah Jadi Komandan Penghadangan Kampanye, Ini Kata Djarot
Djarot saat menyapa Naman di PN Jakbar (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Naman S membantah dakwaan jaksa yang menyebutnya sebagai komandan penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. Apa kata Djarot?

"Tidak apa-apa, nanti kan kita akan menyampaikan. Ketika ada penghadangan, spanduk, ada teriakan, itu kan saya sampaikan mana komandannya? mana komandannya? Datanglah beliau," kata Djarot usai menghadiri sidang di Gedung PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).

Baca Juga: Kuasa Hukum: Tukang Bubur Naman Bukan Pimpinan Penghadang Kampanye Djarot

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghadangan kampanye itu berlangsung di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 9 November 2016 lalu. Djarot saat itu sudah menjelaskan bahwa kampanyenya tidak boleh dihalangi karena dilindungi UU.

"Karena beliau datang maka dialah komandannya. Dan ketika kami pindah ke rumah lain mereka itu ngikutin sampai kes ana lho dan ada poster di situ tolak Ahok-Djarot," ungkapnya.

Baca Juga: Hadang Kampanye Djarot, Tukang Bubur Kembangan: Saya Kira Ahok yang Datang
Djarot sendiri sudah memaafkan perlakuan Naman yang berprofesi sebagai tukang bubur. Ketika tiba di PN Jakbar, dia juga menghampiri Naman dan berbincang santai. Usai sidang, Djarot kembali menyapa Naman.

"Ya cuma ngomong biasa. Bapak gimana kabarnya? Baik, sehat-sehat. Bapak kenal enggak dengan mereka yang datang itu? Enggak kenal juga katanya," ucap Djarot menceritakan pembicaraannya dengan Naman.

Naman didakwa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 9 November 2016 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Naman muncul saat ditanya siapa komandan yang menghadang kampanye Djarot.

Jaksa mendakwa Naman melanggar pasal 187 ayat (4) UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.

(imk/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini