Penjelasan Plt Gubernur soal Dana Rp 470 M untuk Beli Lahan Eks Kedubes Inggris

Penjelasan Plt Gubernur soal Dana Rp 470 M untuk Beli Lahan Eks Kedubes Inggris

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 13:08 WIB
Foto: Plt Gubernur DKI/ Dony detikcom
Jakarta - Status lahan eks kantor Kedutaan Besar Inggris yang akan dibeli oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata bermasalah. Padahal Pemprov DKI sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 470 miliar untuk membeli lahan tersebut.

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pun menjelaskan duduk perkara pengalokasian anggaran tersebut hingga masalah status lahan yang belum jelas. Menurut pria yang akrab disapa Soni itu, tak ada yang salah soal pengalokasian anggaran Pemrov DKI di masa gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.

Asumsinya, kata Soni, status lahan tersebut adalah benar-benar milik Kedutaan Besar Inggris. Ketika status lahan kini diketahui tak jelas, maka Pemprov DKI akan mengkaji lagi rencana pembelian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksud dari Pak Ahok baik, menganggarkan Rp 460 miliar sekian itu asumsinya bahwa lahan-lahan tersebut memang sudah milik Inggris dengan asumsi lahan itu sangat bagus, untuk kepentingan yang strategis ruang terbuka atau ada demonstrasi atau cagar budaya dan sekitarnya bisa dilihat keindahan Jakarta, yang miss adalah ketidakjelasan status lahan itu," kata Soni saat berada di Kantor Dinas Kebersihan Provinsi Jakarta, Jalan Mandala, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2016).

Dia mengatakan bahwa dalam kontrak, lahan tersebut memang hak pakai namun harus dikembalikan saat tidak dipakai kepada pemerintah. Untuk itu, Soni mengambil langkah untuk terlebih dahulu mengklarifikasi status tanah tersebut melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Maka ada program pembelian lahan itu, memang di dalam kontrak bahwa kira-kira 50 tahun yang lalu itu hak pakai, dan nanti dikembalikan setelah tidak dipakai dikembalikan ke pemerintah. Nah BPN juga ada dua pendapat, daripada ini belum jelas tapi digelontorkan uangnya lebih baik saya minta kesempatan klarifikasi kepada BPN mengenai kejelasan status," jelasnya.

Soni yakin tak ada niatan Ahok untuk membobol APBD melalui pembelian lahan eks kantor Kedubes Inggris tersebut. Pasalnya sejak awal orang tahunya lahan tersebut memang milik Kedubes Inggris. Apabila sejak awal diketahui bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah, tentu Ahok dan Pemprov DKI tak akan memaksakan untuk membeli lahan tersebut.

"Jadi statusnya sedang memperoleh kejelasan. Tapi bukan berarti seperti yang ditulis salah satu kemudian Pak Ahok mau membobol APBD, itu tidak. Karena Pak Ahok memang tahunya ini lahan milik Inggris. Tapi kalau beliau sudah tahu ini milik Inggris ya tidak mungkin dipaksakan," tambahnya.

Apabila ternyata status tanah tersebut adalah milik pemerintah pusat, dia memastikan tidak akan membeli tanah tersebut.

"Akan kami tunggu kejelasan status dari Kementerian Agraria, nanti kalau memang statusnya pemerintah kami setop tidak jadi beli," tegasnya.

Seperti diketahui Pemprov DKI berencana membeli lahan eks kantor Kedubes Inggris yang terletak di kawasan Bundaran Hotel Indonesia. Rencananya lahan seluas 4.185 meter persegi akan dijadikan ruang terbuka hijau dan cagar budaya.

Saksikan video dari 20detik di sini:


(nth/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads