"Saja tidak tahu kalau yang datang itu Pak Djarot. Saya mengira yang datang Pak Ahok. Jadi pas diajak bicara saya pun bicara," kata Naman usai sidang di Gedung PN Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016).
Baca Juga: Tukang Bubur di Kembangan Didakwa Jadi Komandan Penghadang Kampanye Djarot
Sementara itu, kuasa hukum Naman yaitu Abdul Haris mengatakan bahwa pihaknya akan menolak dakwaan lewat nota keberatan. Abdul menyebut Naman hanya hendak menyampaikan aspirasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naman didakwa dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 9 November 2016 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Naman muncul saat ditanya siapa komandan yang menghadang kampanye Djarot.
Jaksa mendakwa Naman melanggar pasal 187 ayat (4) UU RI No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang Undang
(imk/fjp)











































