Saat sidang pembacaan dakwaan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD hadir untuk memberikan dukungan.
Kini, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan dihadiri 3 tokoh yakni mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan anggota tim ekuin Kepresidenan Faisal Basri dan pakar komunikasi Universitas Indonesia Effendi Ghazali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, kedatangan ketiganya hanya memberikan dukungan moril pada sahabatnya yang sedang menjalani sidang dugaan korupsi.
"Tidak ada apa-apa, kebetulan ketiganya sahabat Pak Dahlan, iya memberikan dukungan saja di persidangan ini," kata Yusril.
Dahlan Iskan didakwa menguntungkan orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 10 Miliar dan dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ze/trw)











































