Tak ada layar besar maupun pengeras suara yang disediakan pihak PN. Banyak masyarakat yang akhirnya memilih untuk menonton di tempat pengeditan siaran langsung dekat mobil SNG TVOne.
Baca Juga: Ahok Sempat Menangis, Suaranya Bergetar saat Bacakan Nota Keberatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu betul ya Pak Ahok nangis?" ujar seorang warga yang menonton.
Tak hanya masyarakat, para jurnalis juga memanfaatkan siaran dari mobil SNG TVOne untuk meliput berita sebab pihak PN Jakarta Utara dan Kepolisian tidak mengizinkan jurnalis untuk masuk ke dalam ruangan sidang.
Saat ini sidang perdana Ahok atas kasus dugaan penistaan agama masih berlangsung. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
(nkn/imk)