"Saya enggak mau komentar lah, kalau dia (Ahok) dapat keadilan ya saya juga mestinya dapat keadilan juga," ujar Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (13/12/2016).
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, berharap kliennya mendapatkan perlakuan hukum yang sama seperti gelar persidangan Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang praperadilan Buni Yani dipimpin hakim tunggal Sutiyono dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan. Berkas perkara Buni sendiri sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta sejak pekan lalu.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA dalam postingan statusnya di Facebook terkait pidato Gubernur DKI (nonaktif) Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu soal Al Maidah ayat 51. (adf/tor)











































