Agenda tersebut dimuat di situs resmi DPR RI seperti dilihat pada Selasa (13/12/2016). Rapat Paripurna sendiri dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Iya karena RUU Pertembakauan sudah terlalu lama ditunda. Sesuai mekanisme bahwa UU itu kan harus diparipurnakan. Setelah dijadikan inisiatif, nanti diajukan ke presiden, dan dibahas di pemerintah," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo saat dihubungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak pimpinan yang tidak di tempat. Kita lihat saja nanti," lanjut Firman.
Selain itu, rapat paripurna kali ini juga membahas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara RI dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura. Kemudian, laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua orang calon hakim ad hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung.
Selanjutnya, laporan Komisi XI DPR RI hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua orang calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Kemudian, pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Wawasan Nusantara dan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(dkp/imk)










































