Berkas 4 Tersangka Illegal Logging Diserahkan ke JPU
Jumat, 08 Apr 2005 07:30 WIB
Jakarta - Tim Satgas Terpadu Operasi Hutan Lestari II-2005 telah menyerahkan berkas perkara kasus illegal logging ke kejaksaan beserta 4 orang tersangka dan barang bukti. Selain itu, Tim Satgas telah menetapkan Kapuskopad Kolonel TNI R Ginting sebagai tersangka. Berkas tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan adalah Dirut CV Makmur Jaya Abadi Trading Johnson (49) dan Manager Umum CV Makmur Jaya Abadi Ferry M Auparay (34). Dua tersangka lainnya Kadishut Provinsi Papua Marthen Kayoi dan Kadishut Irjabar Rumadas. Barang bukti yang diserahkan bersama Johnson berupa 636 batang kayu atau 3.180 M3 serta 11 unit alat berat traktor dan 2 unit Well Loader. Sementara barang bukti yang menyertai Ferry adalah 5 unit escavator, 3 unit Truck R-6, 3 unit Drum Truck, 5 unit Logging Truck, 1 unit tronton dan 2 unit mobil. Berdasarkan siaran pers Polri yang diterima detikcom, Jumat (8/4/2005), jumlah tersangka hasil Operasi Hutan Lestari sejak 5 Maret hingga 7 April 2005 menjadi 102 orang. Mereka terdiri dari 92 orang WNI, 9 orang warga negara Malaysia dan seorang warga Korea Selatan. Dari jumlah itu, sebanyak 27 tersangka ditahan. Sisanya tidak ditahan/wajib lapor. Sementara, saat ini Kolonel TNI Ginting sedang dalam pemeriksaan di Denpom Sorong. Namun tersangka belum ditahan dan masih diberi kesempatan untuk didampingi penasihat hukum. Hingga hari ke-34, jumlah barang bukti yang disita baik berupa kayu, alat berat dan dokumen berkurang karena telah diserahkan ke JPU dan yang telah di-SP3. Barang bukti berupa kayu bulat sebanyak 62.838 batang atau 332.072 M3 dan kayu olahan 19.374 M3. Sedangkan alat berat yang disita dan diamankan sebanyak 706 unit, 4 buah kapal, 34 unit mobil/truk, 10 buah tongkang, 11 Tug Boat, 46 Chain Saw dan 293 unit alat lain dengan 4 dokumen.
(rif/)











































