Dalam eksepsinya yang berjudul 'Trial by the Mob', kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan kasus ini baru bergulir ketika video Ahok di-share oleh Buni Yani dengan editan dan tidak terpotong.
"Pengadilan ini adalah berdasarkan desakan massa yang dimulai dengan pidato Ir Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka yang di-upload Kominfo Pemprov DKI dan tidak ada 1 orang pun yang marah, tersinggung, saat mendengarkan langsung pidato tersebut," ujar Tri saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun 9 hari kemudian, setelah mendengar video dan transkrip yang terpotong yang diedit dan diunggah dengan kata-kata provokatif oleh Buni Yani yang sudah ditetapkan jadi tersangka, pada awal Oktober 2016, sejak itu pula protes yang berkembang hingga berujung aksi demo pada 14 Oktober 2016, dilanjutkan 4 November dan 2 Desember," ucap Tri.
Hingga pukul 10.20 WIB, sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiaso itu masih berlangsung. Tim kuasa hukum masih membacakan nota keberatan tersebut. (rvk/tor)











































