Eksepsi Ahok: Massa Baru Protes Setelah dengar Video yang Diedit Buni Yani

Sidang Ahok

Eksepsi Ahok: Massa Baru Protes Setelah dengar Video yang Diedit Buni Yani

Niken Purnamasari - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 10:31 WIB
Eksepsi Ahok: Massa Baru Protes Setelah dengar Video yang Diedit Buni Yani
Ahok jalani sidang perdana (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, langsung menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum menjelaskan tidak ada masalah dari ucapan Ahok saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Dalam eksepsinya yang berjudul 'Trial by the Mob', kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi, mengatakan kasus ini baru bergulir ketika video Ahok di-share oleh Buni Yani dengan editan dan tidak terpotong.

"Pengadilan ini adalah berdasarkan desakan massa yang dimulai dengan pidato Ir Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka yang di-upload Kominfo Pemprov DKI dan tidak ada 1 orang pun yang marah, tersinggung, saat mendengarkan langsung pidato tersebut," ujar Tri saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (13/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri mengatakan, protes dari warga baru dimulai selang 9 hari pidato Ahok di Pulau Pramuka. Tetapi video yang di-share itu tidak lengkap dan ditambah kata-kata yang provokatif.

"Namun 9 hari kemudian, setelah mendengar video dan transkrip yang terpotong yang diedit dan diunggah dengan kata-kata provokatif oleh Buni Yani yang sudah ditetapkan jadi tersangka, pada awal Oktober 2016, sejak itu pula protes yang berkembang hingga berujung aksi demo pada 14 Oktober 2016, dilanjutkan 4 November dan 2 Desember," ucap Tri.

Hingga pukul 10.20 WIB, sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiaso itu masih berlangsung. Tim kuasa hukum masih membacakan nota keberatan tersebut. (rvk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads