Setidaknya ada tiga agenda sidang yang berkaitan dengan Ahok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sidang yang berkaitan langsung dengan Ahok adalah sidang dakwaan Ahok atas dugaan penistaan agama, yang digelar di gedung eks Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, pukul 10.00 WIB.
Ratusan polisi telah bersiaga di lokasi sejak subuh tadi. Bahkan ruang sidang sudah penuh sesak oleh pengunjung hingga membeludak ke depan gedung pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga tengah dilangsungkan sidang terkait kasus penghadangan kampanye cawagub petahana DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, yang merupakan pasangan Ahok.
Terdakwa Naman S didakwa melakukan tindakan pelanggaran kampanye sesuai Pasal 187 ayat (4) UU No 10 Tahun 2016. Selama proses penyidikan, Naman tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Naman mengaku menghadang Djarot karena tidak suka terhadap sosok Ahok. Kampanye Ahok maupun pasangannya memang kerap dihadang massa, yang bermula dari ucapan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu soal Surat Al-Maidah, yang kemudian menimbulkan kontroversi.
Sementara itu, di PN Jakarta Selatan tengah digelar sidang praperadilan Buni Yani. Buni Yani mempersoalkan penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan pidana Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas posting-nya di Facebook yang menambahkan isi ucapan Ahok dalam video pidato di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, soal Surat Al-Maidah ayat 51. Polisi menilai, lewat posting-an tulisannya di Facebook tersebut, Buni menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kami berharap seluruh agenda persidangan berjalan lancar dan tanpa hambatan. Masyarakat kami imbau untuk mempercayakan kepada majelis hakim yang memutuskan persidangan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, kepada detikcom, Selasa (13/12/2016). (mei/fjp)










































