Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 09:49 WIB
Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Foto: Elizabeth Elza Astari/detikcom
Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto datang ke gedung KPK. Ia dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Novanto datang mengenakan batik berwarna cokelat pada pukul 08.00 WIB, Selasa (13/12/2016). Bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin, dan Rudy Alfonso, Novanto langsung menuju dalam gedung tanpa menyampaikan sepatah kata pun.

Idrus menuturkan kedatangan Novanto ke KPK bertujuan mengklarifikasi berbagai isu terkait kasus korupsi e-KTP. Dia meminta materi penyidikan ditanyakan ke penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar itu kewenangan penyidik. Pak Novanto datang selaku Ketua DPR memberikan contoh kepada masyarakat, bila dipanggil penegak hukum, harus hadir," tutur Idrus sambil bergegas menyusul Novanto ke dalam gedung.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK sudah mengirimkan surat panggilan tersebut kepada Novanto. Penyidik KPK akan melakukan klarifikasi kepada Novanto.

"Ya, kami baru dapat informasinya. KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR RI terkait kasus e-KTP. Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut," kata Febri ketika dikonfirmasi, Jumat (9/12/2016).

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Irman, yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto, yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (azf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads