Massa Berorasi di Depan Gedung Eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada Masih Bisa Dilalui

Sidang Ahok

Massa Berorasi di Depan Gedung Eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada Masih Bisa Dilalui

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 13 Des 2016 09:50 WIB
Massa Berorasi di Depan Gedung Eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada Masih Bisa Dilalui
Massa berorasi di depan gedung eks PN Jakpus (Foto: Haris/detikcom)
Jakarta - Massa yang ingin menyaksikan langsung sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi bagian depan gedung eks PN Jakarta Pusat. Hal itu karena massa tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang.

"Kepada masyarakat yang hadir di persidangan perdana Basuki Tjahaja Purnama, saya ucapkan terima kasih. Tapi kami juga memohon maaf atas kecilnya kapasitas ruang sidang. Saat ini ruangan sudah penuh," ucap Kapolres Jakarta Pusat Kombes (Pol) Dwiyono melalui pengeras suara dari dalam gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Berdasarkan pantauan detikcom pada pukul 09.30 WIB, lalu lintas Jl Gajah Mada arah Glodok macet. Hal itu karena massa menutup tiga lajur jalan dan hanya membiarkan dua lajur yang bisa dilewati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang berjaga berusaha memperlancar arus kendaraan dengan menghalangi massa agar tidak meluber ke lajur jalan yang masih bisa dilewati. Jl Gajah Mada, yang terdiri atas 4 lajur, hanya 2 lajur paling kanan yang bisa dilalui.

Banyak pengendara yang melambatkan laju kendaraannya hanya untuk melihat massa yang berkumpul. Polisi memerintahkan kendaraan yang mencoba berhenti buat melihat untuk terus berjalan.

Ahok hadir didampingi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, jubir timses Ahok Djarot, Ruhut Sitompul, dan beberapa pengacara Ahok. Hingga saat ini, massa dari berbagai ormas terus berdatangan. Massa berorasi dengan mobil pengeras suara.

"Hukum harus ditegakkan, jangan sampai citra hukum Indonesia buruk hanya karena satu orang," teriak orator dari atas mobil pengeras suara yang diparkirkan di depan gedung eks PN Jakpus.



(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads