Demikian disampaikan Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi kepada wartawan, Senin (12/12/2016). Edy menjelaskan, dalam pengungkapan perambahan hutan alam ini, polisi sempat mendapat penghadangan masyarakat.
Kata Edy, awalnya tim mengamankan dua truk bermuatan kayu tanpa dokumen di wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri pada Minggu (11/12) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi melihat ada 4 truk berisikan kayu berhenti di sebuah SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu truk lagi lolos dari penyergapan massa," kata Edy.
Upaya penyelamatan satu truk tersebut juga sempat mendapat perlawanan masyarakat. Satu unit mobil avanza sempat mengejar dan mencoba menghadang truk yang akan dibawa ke Polres Kampar. Namun Kasat Reskrim terus berupaya membawa truk tersebut.
"Saat ini satu truk berbuatan 37 batang kayu bulat sudah berada di Mapolres. Satu orang sopir inisial KS (35) kita jadikan tersangka," kata Edy. (cha/idh)











































