"Saya pribadi memaafkan pada siapapun yang melakukan penghadangan," ujar Djarot seusai menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Talang 3, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2016).
"Sekaligus memberikan pembelajaran dan pendewasaan demokrasi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wali Kota Blitar tersebut juga kembali menegaskan dirinya akan hadir dalam persidangan sebagai saksi.
"Besok saya juga akan menghadiri sidang di pengadilan," ujar Djarot.
Kasus penghadangan Djarot yang ingin melakukan aktivitas kampanye terjadi di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Kejadian tersebut dilaporkan pada 18 November lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh tim sukses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu kemudian meneruskan laporan ke polisi. Polisi lalu menetapkan Naman S (52) sebagai tersangka.
(bis/imk)











































