Kuasa Hukum: Selain UU ITE, Hatta Taliwang Tersangka Dugaan Upaya Makar

Kuasa Hukum: Selain UU ITE, Hatta Taliwang Tersangka Dugaan Upaya Makar

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 12 Des 2016 13:39 WIB
Hatta Taliwang. Foto: dok. pribadi
Jakarta - Aktivis Hatta Taliwang dijerat pasal berlapis. Selain dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, Direktur Institut Soekarno-Hatta itu juga dijerat dengan dugaan upaya makar.

"Sejak ditangkap hari Kamis dini hari, dipersangkakan Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP atas dugaan makar dan juga Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE," jelas Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ahmad Leksono, kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/12/2016).

Siang ini, Hatta tengah menjalani BAP lanjutan terkait kasusnya itu sebagai tersangka. "Beliau di BAP sebagai tersangka Jumat dan Sabtu dan hari ini, Minggu (11/12) kemarin BAP sebagai saksi Sri Bintang (Pamungkas)," tambah Ahmad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad membantah bahwa kliennya terlibat dalam upaya makar. Meski hadir dalam pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK) pada tanggal 20 November lalu, menurut Ahmad, hal itu tidak bisa serta merta menjadi ukuran bahwa kliennya melakukan upaya makar.

"Pak Hatta itu ikut memang, ada beberapa pertemuan yang digelar secara umum, tapi itu tidak bisa dikatakan makar. Itu kan hanya keinginan sebagai warga dan koridornya masih konstitusional," terang Ahmad.

Ahmad juga mempersoalkan sejumlah barang bukti yang disita polisi terkait dugaan makar oleh kliennya itu. "Kebetulan ada tulisan-tulisan, sebenarnya beliau upload (di website iesph.org) hasil pertemuan di UBK dan tulisan aktivis-aktivis yang saat itu hadir, ada 11 paper hasil pemikiran para aktivis," lanjut dia.

"Ada catatan beliau yang itu dalam konteks secara konstitusionalitas sebagai hak warga negara menyampaikan hak pendapat di muka umum," ungkapnya.

Menurutnya, tuduhan upaya makar yang disangkakan kepada kliennya itu perlu dibuktikan. Hatta dan aktivis lainnya juga tidak ada upaya menggerakkan massa saat berkumpul rapat di UBK tersebut.

"Jadi prinsipnya apabila ada dinyatakan sebagai makar kami mengharapkan untuk jangan mudah menyampaikan posisi makar itu karena prasyarat untuk makar sangat sulit sangat berat," sambungnya.

"Yang dilakukan pak Hatta Taliwang dan kawan-kawan terkait ada rencana ke DPR/MPR itu bagian dari hak konstitusional secara resmi karena itu juga dilakukan dengan pemberitahuan kepada Polisi. Tidak dalam posisi tiba tiba mengumpulkan masa yang besar kemudian niat menduduki disana itu salah," terang dia.

Menurutnya pula, upaya Hatta dan aktivis lainnya itu adalah untuk menyampaikan aspirasi sebagai warga negara, "atas situasi memang ada pemikiran untuk coba menawarkan posisi UUD amandemen kepada UUD 45 yang asli." (mei/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads