"Mohon doanya agar diberikan kelancaran dan kemenangan," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian kepada detikcom, Senin (12/12/2016).
Sidang tersebut akan digelar pada Selasa (13/12) pukul 09.00 WIB. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi sebagai pihak yang akan menghadapi Buni Yani, yakin menang di proses praperadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumbnya Aldwin sempat menganggap bahwa kliennya lebih fokus untuk menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar besok. Buni Yani sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pasal 28 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai menyebarkan informasi bernuansa SARA dalam postingan statusnya di Facebook terkait pidato Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu soal Al Maidah ayat 51. (bag/rvk)











































