"Tidak bisa lagi mensubsidi pelaku pembakaran. Selama ini pemerintah bertahun tahun melakukan perbaikan kebakaran hutan. ini seperti subsidi terhadap pelaku," ujar pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia (UI) Andri Wibisono di Bakoel Coffee, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2016).
Dalam penegakan hukum dan pengelolaan kerusakan hutan, Andri menyebut seharusnya ada 3 instrumen yang digunakan. Untuk Indonesia, selama ini hanya menggunakan instrumen pertanggungjawaban perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penanggulangan dan ganti rugi tidak ada. Bahkan masyarakat tidak melakukan gugatan sebagai korban kepada yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan," ucapnya.
Menurut Andri, selama ini pemerintah mengubah anggaran untuk mengatasi kebakaran hutan. Hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan jika pemerintah menerapkan asuransi lingkungan terhadap perusahaan hutan.
"Asuransi lingkungan tidak ada dalam praktiknya. Padahal ini penting agar ada yang membayar kerugian yang perusahaan timbulkan," terangnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI Nasional, Khalisah Khalid menyebut pembakaran hutan adalah bagian dari kejahatan luar biasa dan sistemik.
Oleh karenanya, penegakan hukum atas kejahatan pembakaran hutan ini haruslah kuat dan juga sistemik.
Khalisah menambahkan, dana pemulihan dan asuransi lingkungan harus dapat diterapkan kepada setiap perusahaan yang akan bergerak dalam kehutanan.
"Dalam kasus kebakaran hutan, ada kerugian yang dialihkan ke negara dan rakyat," ucapnya.
"Selama ini tidak ada efek jera. Korporasi terus melalukan kejahatan lingkungan tetapi tidak pernah mendapat sanksi hukum atau membayar biaya pemulihan," kata Khalisah. (fiq/rvk)











































