"Hari ini Pak Hatta diperiksa lanjutan sebagai tersangka dan kami juga mau mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara formal ke penyidik," ujar Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ahmad Leksono kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/12/2016).
Foto: Mei Amelia/detikcom |
Rezqa yang merupakan putera kedua Hatta menjadi penjamin. Sejumlah tokoh nasional juga diminta menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.
"Untuk tokoh nasional besok disusulkan karena hari ini masih libur nasional. Sudah ada beberapa tokoh nasional yang siap menjadi penjamin, tetapi saya tidak bisa sebutkan siapa saja, karena baru besok diminta tanda tangannya," jelas Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain faktor kesehatan, penangguhan penahanan juga diajukan dengan mempertimbangkan sikap Hatta yang dinilai tim kuasa hukum, kooperatif.
"Prinsipnya Pak Hatta siap kooperatif, siap diperiksa kapan saja sepanjang dibutuhkan, dan seluruh barang bukti juga sudah disita, selain kesehatan beliau yang menurun, punya asam lambung akut," paparnya.
Di samping itu, Ahmad menilai Hatta tidak akan melarikan diri serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hatta ditangkap pada Kamis 8 Desember dini hari di rumahnya di Rusun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hatta dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tenggang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mei/bag)












































Foto: Mei Amelia/detikcom