Tentu saja gerak-gerik yang dimaksud di sini bukan dalam arti tiap gerakan tubuh normal dari hakim. Wakil Ketua KY, Sukma Violetta mengatakan KY akan melihat apakah hakim dalam memimpin persidangan sudah sesuai kode etik. Apakah dalam memimpin sidang, hakim melakukan perbuatan yang dapat dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik.
"Misal apakah ada keberpihakan terhadap salah satu pihak terhadap jaksa atau terdakwa. Apakah ada fakta, hakim bertemu dengan salah satu pihak karena bisa jadi bias ke hakim," kata Sukma Violetta saat di Parsley Resto, Jl Kaliurang Yogyakarta, Sabtu(10/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalkan bertemu dengan salah satu pihak diluar persidangan. Maka KY akan melakukan investigasi. Kemudian memeriksa dugaan pelanggaran kode etiknya.
Jika terbukti melanggar, maka sanksi kepada hakim yang bersangkutan diberikan sanksi ringan hingga berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat. (dnu/dnu)











































