Badan Pelaksana Rekonstruksi Aceh-Nias Mulai Bekerja Juni
Kamis, 07 Apr 2005 23:22 WIB
Jakarta - Badan Pelaksana Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh-Nias baru akan melaksanakan tugasnya mulai Juni 2005. Sebelumnya, lembaga otonom ini ditargetkan dapat mulai bekerja bersamaan dengan berakhirnya masa tanggap darurat pada 26 Maret lalu. "Kita harapkan Badan Pelaksana mulai beroperasi bulan Juni," ujar Wapres Jusuf Kalla di Istana wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (7/3/2005) malam. Pernyataan itu disampaikan Kalla usai memimpin rapat teknis pembahasan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh-Nias. Rapat yang berlangsung itu diikuti sejumlah menteri teknis dan tokoh masyarakat Aceh.Menurut Kalla, perubahan jadwal itu disebabkan adanya penyesuaian materi rencana induk berkenaan dengan gempa bumi di Nias. Penyesuaian yang dilakukan tidak terlalu banyak mengingat sejak awal rencana induk yang disusun Bappenas sudah mencakup wilayah Nias yang saat itu juga menjadi korban tsunami. "Praktis tidak ada perubahan master plan. Kita hanya minta dipercaya sesuai kondisi terakhir dan mengakomodir masukan dari masyarakat. Setelah kita setujui baru akan diajukan kepada presiden," ungkapnya. Pemerintah hati-hatiPemerintah akan bersikap hati-hati dalam mengangkat pejabat Badan Pelaksana Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh-Nias. Hal itu mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban akan mendapat sorotan tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga internasional. "Klasifikasi calon berpengalaman menangani proyek besar, mengerti keuangan dan bisa koordinasi dengan negara donor dan harus mengerti aspirasi rakyat Aceh," ujar Kalla. Ia menambahkan, figur calon ketua dan deputi lembaga otonom itu masih digodok Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pengangkatan baru akan dilakukan setelah rencana induk final dan mendapat persetujuan DPR. Pada kesempatan terpisah, Wagub NAD Aswar Abubakar mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya soal itu kepada pemerintah pusat. Ia tidak terlalu mempermasalahkan siapa yang akan ditunjuk presiden nantinya. "Ah itu kan urusan Presiden. Beliau yang punya hak prerogatif mengangkat pejabat itu," katanya.
(rif/)











































