Setara Institute Sarankan Sidang Ahok Tak Digelar di Eks PN Jakpus

Setara Institute Sarankan Sidang Ahok Tak Digelar di Eks PN Jakpus

Kartika S Tarigan - detikNews
Sabtu, 10 Des 2016 15:32 WIB
Setara Institute Sarankan Sidang Ahok Tak Digelar di Eks PN Jakpus
Foto: Kartika Sari Tarigan-detikcom
Jakarta - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyarankan agar lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan dari gedung pengadilan eks PN Jakpus di Jl Gajah Mada. Pemindahan diusulkan untuk memastikan skema pengamanan sidang.

"Saya mengusulkan agar polisi menempatkan tempat persidangan yang mengurangi tekanan-tekanan massa. Memang lebih aman itu dipindahkan ke satu tempat, (yang) secara keamanan bisa dijaga dan independensi hakim bisa terjaga," kata Hendardi dalam diskusi yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Ray, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).

Hendardi juga mempertanyakan penggunaan pasal yang disangkakan kepada Ahok yakni Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal ini kan diadopsi dari pasal pada zaman Belanda. Pasal ini sebetulnya sudah ditarik ketika pembukaan UUD 1945 dibacakan seharusnya pasal semacam ini tidak lagi digunakan," kata Hendardi.

Diskusi yang juga dihadiri akademisi Sulistyowati Irianto, pengasuh pesantren Annizhomiyyah Banten, Neng Dara Affiah aktivis dialog antariman ICRP, Moh. Monib juga meminta majelis hakim menyidangkan kasus Ahok secara objektif.

"Para penegak hukum khususnya para hakim, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, agar menjalankan proses peradilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama secara adil, jujur dan terbuka. Berani menegakkan independensi, bebas dari intervensi dan tidak tunduk pada tekanan massa," ujar Sulistyowati.

Saksikan video 20detik di sini:


(kst/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads