"Saya mengusulkan agar polisi menempatkan tempat persidangan yang mengurangi tekanan-tekanan massa. Memang lebih aman itu dipindahkan ke satu tempat, (yang) secara keamanan bisa dijaga dan independensi hakim bisa terjaga," kata Hendardi dalam diskusi yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) di Bakoel Koffie, Jalan Cikini Ray, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).
Hendardi juga mempertanyakan penggunaan pasal yang disangkakan kepada Ahok yakni Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskusi yang juga dihadiri akademisi Sulistyowati Irianto, pengasuh pesantren Annizhomiyyah Banten, Neng Dara Affiah aktivis dialog antariman ICRP, Moh. Monib juga meminta majelis hakim menyidangkan kasus Ahok secara objektif.
"Para penegak hukum khususnya para hakim, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, agar menjalankan proses peradilan terhadap Basuki Tjahaja Purnama secara adil, jujur dan terbuka. Berani menegakkan independensi, bebas dari intervensi dan tidak tunduk pada tekanan massa," ujar Sulistyowati.
Saksikan video 20detik di sini:
(kst/fdn)











































