Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan setelah itu pelaku beraksi dengan membunuh korban. Tidak sampai di situ, FR kemudian memutilasi korban menjadi tiga bagian dengan goloknya dan lalu dimasukkan ke dalam karung.
"Korban FU menampar FR. Kemudian FR marah dan balas memukul dengan balok. Korban kemudian jatuh. FR ambil golok dan mutilassi korban menjadi 3 bagian. Paha bagian atas kanan dan kiri dipotong oleh tersangka. Kemudian dimasukkan ke dalam karung," ujar Asep Adi ketika dihubungi lewat telepon, Sabtu (10/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, betul. Anak dan istrinya yang menemukan mayat tersebut," ucap Asep Adi.
Kasus pembunuhan ini berawal dari FU yang menagih FR. Asep Adi mengatakan FU sudah memberikan uang sebanyak Rp 4 juta kepada FR untuk menyantet mantan suaminya. Namun, korban FU merasa marah karena menganggap FR tidak kunjung berhasil mengirimkan santet.
Polisi kemudian menangkap FR di Tambun Selatan saat berusaha melarikan diri. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. FR terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (jbr/fdn)