"PAN sangat terbuka untuk membahas penambahan kewenangan Bawaslu dari perspektif pengawasan pelaksanaan pemilu dan Pilkada," ungkap Eddy kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Meski begitu, PAN tidak setuju jika penambahan kewenangan Bawaslu adalah bisa membubarkan partai politik. Eddy menyebut pengkajian perlu melihat dampak di kemudian hari terkait hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menyarankan Bawaslu sebaiknya diberikan mandat yang lebih substansial sesuai dengan urgensinya sebagai lembaga pengawas pemilu dan pilkada. Ini mengingat Bawaslu sebagai salah satu lembaga yang menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
"Menurut hemat kami, urgensinya saat ini adalah penguatan mandat Bawaslu selaku 'wasit' pemilu dan tidak perlu berlanjut kepada pemberian wewenang membubarkan parpol," kata Eddy.
"Karena sampai saat ini fungsi tersebut telah ditempatkan dengan baik di tangan Kemendagri sebagai pembina parpol," imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie mengusulkan penguatan Bawaslu. Dia mengatakan Bawaslu perlu diberi legal standing untuk mengajukan pembubaran partai politik.
"Saat ini pembubaran ada di tangan pemerintah. Ini jeruk makan jeruk. Partai pemenang bisa membubarkan partai lawannya," ujar Jimly dalam rapat bersama Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Rabu (7/12). (elz/hri)