Keberatan Hasil Pilkada Diajukan ke Mahkamah Agung
Kamis, 07 Apr 2005 19:15 WIB
Jakarta - Keberatan terhadap hasil penghitungan suara pilkada dapat diajukan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil akhir. Selanjutnya, MA atau Pengadilan Tinggi (PT) akan memeriksa dan memutuskan keberatan itu paling lambat 14 hari. Hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) 1/2005. Perma tentang tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap penetapan hasil pilkada dari KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota. Perma tertanggal 7 April 2005 itu ditandatangani Ketua MA Bagir Manan. Dalam Perma itu disebutkan, keberatan terhadap penetapan hasil penghitungan suara hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. MA dapat mendelegasikan wewenang pemeriksaan permohonan kepada PT untuk memeriksa upaya keberatan yang diajukan di wilayah hukum PT yang bersangkutan.Persidangan MA dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri dari 5 orang hakim agung. Sedangkan persidangan di PT ditangani 3 orang hakim tinggi. Dalam pemeriksaan, MA atau PT dapat memanggil para pihak untuk didengar keterangannya jika dipandang perlu. Putusan MA atau PT diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan bersifat final dan mengikat. Pemberitahuan putusan itu dikirimkan ke KPUD Provinsi selambat-lambatnya 7 hari setelah diucapkan.
(rif/)











































