"(Oknum) Polisi dipaksa untuk menjadi mafia perkara untuk membiayai perkara lain. Yang diperas (kasus) narkoba, karena paling enak cepat cairnya," ujar Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar.
Hal ini disampaikan Zainal dalam acara Bedah Buku "Menyingkap Mafia Peradilan di Indonesia" yang digelar di Ruang Multimedia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Jumat (9/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga praktik mafia perkara terjadi untuk menutupi biaya perkara lainnya yang tak terpenuhi oleh anggaran yang ada.
Namun di sisi lain, menurutnya jika pembiayaan perkara diperbesar juga akan mengkhawatirkan. Hal ini belajar dari kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat oleh Polri pada tahun 2008 yang menyeret mantan Kapolda Jabar Susno Duadji.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menambahkan bahwa ada fenomena menarik di balik masifnya mafia peradilan di kasus narkotika.
"Ada kejadian di Jakarta, penggerebekan dan diproses oleh Mabes Polri. Ada proses nego dia (oknum polisi) minta Rp 5 miliar, dengan kewenangan luar biasanya lalu yang dikeluarkan (pelaku) Rp 3 miliar," ulasnya.
Emerson juga mencontohkan transaksi oknum polisi di daerah Belawan yang menangani kasus narkoba. Oknum tersebut mengatasnamakan Kepala BNN Konjen Budi Waseso saat memeras bandar narkoba.
"(Oknum) Polisi itu mengatasnamakan Pak Buwas dan meminta sampai Rp 8 miliar," ujar Emerson. (sip/fdn)











































