Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP M Devi Farsawan mengatakan, pelaku diketahui pernah menjadi korban kejahatan seksual Andri Sobari alias Emon (26). J diwajibkan datang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setiap Senin dan Kamis.
"Usianya masih dibawah umur, jadi kita kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Yang pasti tetap dalam pengawasan personil kita," kata Devi kepada sejumlah wartawan, Jumat (9/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi belum bisa menjelaskan apakah para korban mengalami kekerasan seksual atau tidak. Polisi masih menunggu hasil visum 6 orang korban J untuk penyelidikan kasus ini lebih jauh.
"Kalau pengakuan dari korban hanya digesek-gesek, namun memang untuk pastinya kita sendiri masih menunggu hasil visum," sambungnya.
J masih menjalani pemeriksaan penyidik Polres Sukabumi Kota. Ironisnya, salah satu korban J juga melakukan perbuatan serupa terhadap dua orang bocah lainnya hingga total keseluruhan korban dalam kasus ini berjumlah 8 orang. (idh/idh)










































