Pasutri itu adalah Iin (39) dan Syafrizal (40). Keduanya telah menjadi terdakwa di kasus vaksin palsu itu . Adapun untuk Taufiq-Rita, Iin-Syahrizal menjadi saksi.
"Tadi di awal saudara mengatakan ada hubungan dengan kedua terdakwa dalam vaksin, apa hubungannya?" tanya ketua majelis hakim Marper Pandiangin dalam persidangan di Gedung PN Kota Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (9/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrizal lalu menceritakan awal pertama kali terjun ke dalam bisnis vaksin palsu. Pria yang awalnya bekerja sebagai freelance obat membeli botol bekas dari perawat bernama Nuraini.
"Awal saya kenal dengan Nuraini sewaktu membeli botol vaksin palsu, lama-lama dihubungi oleh Taufiq-Rita. Itu pada tahun 2010," cerita Syafrizal.
Syafrizal pertama kali melakukan transaksi di rumah Taufiq-Rita. Hingga lamban laun transaksi dilakukan di suatu tempat yang telah disepakati.
"Pertama-tama ke rumah selanjutnya di jalan," ujar Syafrizal.
Syafrizal mengaku tidak tahu kalau Taufiq-Rita itu bukan pedagang farmasi besar. Bahkan dia sendiri tidak mengetahui pekerjaan Taufiq.
"Pekerjaan mereka apa?" tanya hakim Marper.
"Saya hanya tahu Rita bekerja sebagai perawat di rumah sakit, kalau suaminya saya tidak kenal," jawab Syafrizal.
Hakim Marper mempertanyakan alasan Syafrizal yang tidak membeli vaksin dengan jalur resmi.
"Karena harganya murah Yang Mulia. Tetapi sejak 2013 saya mulai curiga karena label percetakannya tidak rapi," jawab Syafrizal.
Hakim Marper mempertanyakan dalam pembuatan vaksin palsu oleh Taufiq-Rita diketahui Syafrizal atau tidak. Sebab hubungan Syafrizal dengan Taufiq-Rita sudah terjalin lama.
"Saya tidak tahu produksi di mana dan caranya produksi saya tidak tahu," jawab Syafrizal.
"Lalu apakah saudara pernah minta kepada mereka kalau ada botol diberikan kepada saudara, atau bagaimana?" tanya Marper mencecar.
Syafrizal mengaku kalau dirinya juga membeli botol vaksin dari pasutri Rita. Selama ini dirinya tidak hanya membeli vaksin palsu yang diproduksi, tetapi juga botol bekasnya.
"Saya pesan botol kalau ada permintaan dari Seno, itu pedicel, tripacel, engrix b, havrix b," tutur Syafrizal.
"Saudara beli botol atau berikut isinya," cecar Marper.
"Botolnya saja Yang Mulia," jawab Syafrizal.
Marper kemudian menggali keterangan dari Iin. Dari keterangan tersebut diketahui kalau pasutri ini juga memiliki peran yang sama dengan kedua terdakwa.
"Saudara saksi Iin, saudara tahu tidak, suami jual beli botol vaksin dari Tuafiq-Rita?" tanya Marper.
"Tahu Yang Mulia," jawab Iin dengan singkat dan tenang.
Marper menanyakan kepada Iin maksud dari pembelian botol vaksin tersebut. Lantaran dirinya curiga kalau botol tersebut juga diproduksi ulang.
"Kalau beli botol lain ada juga, atau sama kalian dibikin juga," tanya Marper.
"Tidak Yang Mulia, khusus botol dijual kembali kepada Seno," jawab Iin dengan singkat.
Marper pun mengingatkan saksi Iin untuk menjawab pertanyaan hakim dengan jujur. Sebab dalam jawabannya Iin terkesan menutup-nutupi informasi.
"Hei coba dijawab yang benar. Apakah botol yang dibeli itu juga diisi ulang atau tidak," tanya Marper.
"Kalau saya tidak tahu Yang Mulia, tetapi suami iya (mengisi botol bekas)," jawab Iin dengan suara pelan.
Marper kembali menegaskan pertanyaan terhadap saksi Iin. Apakah betul suaminya juga memproduksi ulang vaksin atau tidak.
"Iya Yang Mulia, diproduksi juga oleh suami," jawab Iin.
"Untung saja jawaban kamu jujur, jadi benar begitu ya. Ini dicatat ya," tutup Marper. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini