"Terkait mekanisme pembahasan anggaran mulai dari 2010 dan 2011. Saya sudah jelaskan detail," kata Khatibul usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).
Saat ini Khatibul duduk di Komisi VIII DPR RI. Namun berkaitan dengan kasus tersebut, dia bertugas di Komisi II DPR sehingga keterangannya diperlukan berkaitan dengan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Impiannya itu sebagai single identity number tidak hanya untuk pendataan penduduk tapi juga untuk dijadikan alat transaksi bayar listrik, bayar pajak, perbankan dan seluruh hal-hal yang terkait elektronik, jadi tidak sekedar catatan sipil kependudukan," ucapnya.
Dia mengaku tidak tahu tentang adanya komunikasi dengan pengusaha pemenang proyek itu. Dia mengatakan bahwa yang dibahas di Komisi II DPR saat itu hanya tentang pengajuan anggaran.
"Saya menjawab dengan tegas bahwa menyangkut hal-hal ditanyakan itu tidak ada. Paling tidak saya tidak pernah mengetahui dan merasakan atensi dari pengusaha, karena yang dibahas di komisi adalah menyangkut substansi pentingnya e-KTP kemudian pemerintah mengajukan anggaran multiyear 5,9 triliun, kita menyetujui selebihnya urusan pemerintah melakukan tennder pemerintah," kata Khatibul.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto yang merupakan Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dhn/tor)











































