"Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum menjelaskan setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kendaraan umum harus berjalan pada setiap ruas jalan yang telah ditetapkan," ujar Direktur Utama PT TransJakarta Budi Kaliwono dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/12/2016).
Kecelakaan terjadi setelah halte Duren Tiga arah Dukuh Atas pada Jumat (9/12) pukul 10.45 WIB. Saat itu korban sedang menyeberang bersama lima rekannya di jalur TransJ (busway) dari arah barat menuju timur di depan Gedung United Oil, Mampang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai kejadian, jalur TransJ kembali normal sehingga TransJ dapat memberikan pelayanan kepada para pelanggan. Pihaknya juga sudah mengirimkan petugas untuk melakukan penanganan kecelakaan tersebut.
Sementara data yang dihimpun detikcom, korban diketahui bernama Yumei Yohana Saraningsih (20), beralamat di Gramapuri Tamansari Blok B3/17 RT 002/037 Desa Wanasari, Keamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini