Setya Novanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP Selasa Depan

Setya Novanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP Selasa Depan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 18:26 WIB
Setya Novanto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP Selasa Depan
Setya Novanto (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK akan memanggil Setya Novanto pada Selasa (13/12) nanti. Novanto akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK sudah mengirimkan surat panggilan tersebut kepada Novanto. Penyidik KPK akan melakukan klarifikasi kepada Ketua DPR RI ini.

"Ya, kami baru dapat informasinya. KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, Ketua DPR-RI terkait kasus e-KTP. Penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut," kata Febri ketika dikonfirmasi, Jumat (9/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait materi penyidikan yang akan ditanya kepada Novanto, Febri mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Novanto akan ditanyakan terkait kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Saya tidak mengetahui detailnya. Namun tentu saksi diperiksa karena dipandang mengetahui terkait kejahatan korupsi yang sedang disidik," ucap Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto yang merupakan Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jbr/dhn)


Berita Terkait