"Yang dilihat (dari penilaian hakim oleh) KY, hanya di hilirnya saja. Selama dia promosi, mutasi selama 30 tahun hanya (dinilai oleh) MA tidak bisa dimasuki KY," ujar Wakil Ketua KY Sukma Violetta.
Hal ini disampaikan Sukma dalam acara Bedah Buku "Menyingkap Mafia Peradilan di Indonesia" yang digelar di Ruang Multimedia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Jumat (9/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KY cek integritas di mana dia pernah bertugas, (secara) 360 derajat. Kita cek harta kekayaannya. Inilah kenapa hakin karier tidak lulus dari sisi integritasmya. Kita tidak ingin orangnya pintar tapi punya masalah di masa lalunya," urai Sukma.
Untuk itu melalui RUU Jabatan Hakim, KY berharap bisa terlibat dalam proses penilaian hakim.
"Apakah terlibat suap atau tidak, KKN atau tidak. Ini masuk dalam RUU Jabatan Hakim. Sekarang sedang dibahas DPR dan pemerintah," pungkasnya. (sip/asp)











































