"(UU MD3) itu belum masuk prolegnas, kalau mau itu (revisi) harus dimasukkan ke prolegnas. Tidak bisa tiba-tiba nongol," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).
Fahri mengatakan pembahasan prolegnas itu merupakan hasil kesepakatan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM dan DPR yang diwakili oleh Baleg. "Nantinya disahkan ke paripurna dimasukkan ke prolegnas masuk jadi pembahasan yang terjadwal," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cenderung perubahan yang menyeluruh, seperti yang kita inginkan DPR punya UU sendiri. DPR dimasukkan ke rezim lembaga daerah, supaya lembaga ini detail," bebernya.
"Jadi perilaku anggota diatur detail, tata tertib (tatib) masuk UU supaya kuat mengikat, kedisiplinan anggota meningkat. Kalau bisa revisinya komprehensif," sambung Fahri.
Fahri kemudian menjelaskan prosesnya. Dia mengatakan satu-satunya cara PDIP untuk mendapatkan kursi dengan mengusulkan revisi UU itu ke program legislasi nasional (prolegnas).
"Idealnya masuk prolegnas. Saya sudah baca, bilang ke PDIP memang enggak bisa kita maksa. UU punya DPR tapi rakyat melihat kalau ada kesalahan bisa mengajukan Judicial Review repot," kata Fahri.
PDIP punya pilihan sebagai pintu masuk kadernya duduk di jajaran kursi pimpinan DPR. Mereka bisa meminta tambahan kursi atau mengganti salah satu pimpinan (kocok ulang). Fahri sendiri mengaku rela kursinya diambil oleh PDIP.
"Saya tidak ada masalah ditambah (pimpinan) tapi jangan kita melakukan kesalahan berjamaah, dijudicial review malu, wibawa DPR-nya turun. Masuk kursi saya bisa aja, kocok ulang, perubahan UU yang penting prolegnas dulu," kata dia.
(ams/imk)











































