Aktivis anti korupsi dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada mengatakan, kesadaran kolektif masyarakat Banten bahwa korupsi merupakan musuh bersama diharapkan terbangun kembali melalui acara ini.
"Tujuan kita ingin membangun kebersamaan, ini juga keberlanjutan kami terhadap seluruh proses hukum perkara korupsi yang ada di Banten," kata Uday kepada wartawan di halaman Bale Budaya, Pandeglang, Banten (9/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat mengecewakan sekali, vonis majelis hakim kasus Alkes terhadap Wawan hanya 1 tahun, padahal kerugian negara hampir Rp 9 miliar. Ini melukai rasa keadilan masyarakat Banten," tambah Uday.
Foto: Bahtiar RivaiPeringatan Hari Antikorupsi Internasional di Banten |
Selain itu, forum mimbar bebas ini juga mendesak KPK agar tidak mencampuradukkan masalah hukum dengan politik. Apalagi beberapa waktu lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengeluarkan statemen panas terkait akan ada yang ditindak paska Pilkada Banten akibat kasus korupsi.
Menurut Uday, sebaiknya hal itu dilakukan sekarang. Sebab dibandingkan sebelum tahun 2013, masyarakat Banten lebih leluasa bicara anti korupsi karena sudah jarang ada intimidasi dan ancaman.
Uday menuturkan, mimbar bebas ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kasus yang dilimpahkan ke Kejati Banten oleh KPK. Menurutnya, padahal KPK telah melimpahkan kasus hibah tahun 2011 ke Kejati Banten tapi kenapa baru satu tersangka yang dipidana. Padahal, penerima hibah banyak berupa lembaga fiktif dan lembaga yang banyak dipimpin oleh orang-orang terdekat mantan gubernur Atut Chosiyah saat berkuasa.
"Sebut saja misalnya lembaga seperti Karang Taruna, Himpaudi yang dipimpin oleh Ade Rosi, PMI Banten dan 221 lembaga lainnya," kata Uday. (bri/idh)











































Foto: Bahtiar Rivai