Korban Predator Emon Diduga Cabuli 6 Orang Temannya

Korban Predator Emon Diduga Cabuli 6 Orang Temannya

Syahdan Alamsyah - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 16:22 WIB
Korban Predator Emon Diduga Cabuli 6 Orang Temannya
Foto: Ruang pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota/ Syahdan detikcom
Sukabumi - Korban pencabulan Andri Sobari alias Emon (24), berinisial J (15) diduga mencabuli 6 orang temannya sendiri. Saat ini J sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"Dia mengaku pernah menjadi korban pencabulan Emon, namun ketika kasus Emon mencuat pada 2014 pelaku ini tidak melaporkan diri sebagai korban dan itu ada alasannya. Pelaku ini berada di keluarga yang 'broken home', dia tinggal bersama neneknya sementara ibunya pasca menikah lagi tinggal bersama suaminya yang baru atau ayah tiri pelaku," terang Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP M Devi Farsawan, didampingi Kanit PPA Ipda Herawati, kepada detikcom sekira pukul 11.00 WIB, Jumat (9/12).

Menurut Devi, pelaku melakukan perbuatan itu kepada teman-teman sepermainannya di sebuah kolam milik warga yang biasa dipakai untuk berenang. Peristiwa bejat itu diduga terjadi pada pertengahan November lalu, lokasinya di Kecamatan Citamiang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan perbuatannya di kolam milik warga yang sering dipakai anak-anak untuk berenang, selain ditempat itu dia juga melakukannya di kamar mandi umum. Kita masih menunggu hasil visum," lanjut Devi.

Ironisnya lagi, lanjut Devi, dari 6 orang korban pencabulan J, salah satunya pernah juga melakukan perbuatan yang sama kepada 2 orang korban lainnya.

"Ini seperti efek domino, salah seorang korbannhya J juga dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan serupa kepada dua anak lainnya. Total korban menjadi 8 anak dengan dua pelaku," jelasnya.

Devi menduga jumlah korban akan terus bertambah seiring dengan berjalannya penyelidikan yang dilakukan. Dia berharap agar para korban segera melapor ke Polres Sukabumi Kota agar kasus ini bisa ditangani lebih baik.

"Kita berharap kepada korban yang belum melapor untuk segera mendatangi petugas kepolisian, agar penanganan lanjutan juga bisa segera dilakukan oleh pihak-pihak terkait lainnya," tandas Devi.

Kasus Emon sendiri pernah membuat geger publik pada Mei 2014 lalu. Korban aksi bejat Emon mencapai puluhan bocah. Emon si predator pun sudah divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada Desember 2014 lalu.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads