"Dia mengaku pernah menjadi korban pencabulan Emon, namun ketika kasus Emon mencuat pada 2014 pelaku ini tidak melaporkan diri sebagai korban dan itu ada alasannya. Pelaku ini berada di keluarga yang 'broken home', dia tinggal bersama neneknya sementara ibunya pasca menikah lagi tinggal bersama suaminya yang baru atau ayah tiri pelaku," terang Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP M Devi Farsawan, didampingi Kanit PPA Ipda Herawati, kepada detikcom sekira pukul 11.00 WIB, Jumat (9/12).
Menurut Devi, pelaku melakukan perbuatan itu kepada teman-teman sepermainannya di sebuah kolam milik warga yang biasa dipakai untuk berenang. Peristiwa bejat itu diduga terjadi pada pertengahan November lalu, lokasinya di Kecamatan Citamiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ironisnya lagi, lanjut Devi, dari 6 orang korban pencabulan J, salah satunya pernah juga melakukan perbuatan yang sama kepada 2 orang korban lainnya.
"Ini seperti efek domino, salah seorang korbannhya J juga dilaporkan karena diduga melakukan perbuatan serupa kepada dua anak lainnya. Total korban menjadi 8 anak dengan dua pelaku," jelasnya.
Devi menduga jumlah korban akan terus bertambah seiring dengan berjalannya penyelidikan yang dilakukan. Dia berharap agar para korban segera melapor ke Polres Sukabumi Kota agar kasus ini bisa ditangani lebih baik.
"Kita berharap kepada korban yang belum melapor untuk segera mendatangi petugas kepolisian, agar penanganan lanjutan juga bisa segera dilakukan oleh pihak-pihak terkait lainnya," tandas Devi.
Kasus Emon sendiri pernah membuat geger publik pada Mei 2014 lalu. Korban aksi bejat Emon mencapai puluhan bocah. Emon si predator pun sudah divonis hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi pada Desember 2014 lalu.
(rvk/rvk)











































