Polisi Prioritaskan Kasus Korupsi Dibanding Pencemaran Nama
Kamis, 07 Apr 2005 17:58 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan mendahulukan memeriksa kasus tindak pidana korupsi dibanding kasus pencamaran nama baik yang mengikuti kasus tersebut. Bila korupsi terbukti, kasus pencemaran nama baik itu tidak akan diproses.Demikian disampaikan Direktur III/Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime (WCC) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Indarto usai diskusi tentang Pencemaran Nama Baik dan Kebebasan Pers, di Hotel Sahid, Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (7/4/2005). "Bila ada dua laporan yang masuk, yaitu tuduhan dugaan tindak pidana korupsi dan laporan atas pencemaran nama baik yang bersangkutan maka kita akan memprioritaskan laporan dugaan korupsinya terlebih dulu dibanding pencemaran nama baik," kata Indarto. Indarto menambahkan, polisi tidak akan memproses kasus pencemaran nama baik yang diajukan tersangka kasus korupsi bila kasusnya terbukti. "Bila terbukti maka tak bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik, tapi bila tidak terbukti maka pengusutan pencemaran nama baik akan dilanjutkan," tandasnya. Namun sayangnya olisi yang tidak melakukan prioritas tersebut hanya akan diberi arahan dan tidak ada sanksi khusus.
(iy/)











































