Faisal Basri Tuntut Dirjen Pajak Buktikan Diri Tak Korupsi

Faisal Basri Tuntut Dirjen Pajak Buktikan Diri Tak Korupsi

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2005 17:46 WIB
Jakarta - Pengamat ekonomi Faisal Basri menuntut Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo untuk melakukan pembuktian secara terbalik terkait dugaan penyelewengan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp 40 trilyun."Saya tuntut Dirjen Pajak untuk melakukan pembuktian secara terbalik. Buktikan seperti yang mereka katakan kalau tidak korupsi. Buktikan mereka tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan," katanya dalam jumpa pers di kantor Masyarakat Transparansi Indonesia, Jl. Pulo Bangkeng, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (7/4/2005). Menurut Faisal ia memang tidak memiliki data-data korupsi di Dirjen Pajak, namun ia berani mempertanggungjawabkannya. "Saya tidak perlu data untuk membuktikan hal ini. Ini berdasarkan pengalaman pribadi dan keluhan dari beberapa orang. Saya berani mempertanggungjawabkan meski tidak ada bukti hitam di atas putih," katanya.Jumpa pers digelar untuk menanggapi surat Direktur di Direktorat Jenderal Pajak Herry Sumardjito pada 4 April 2005 yang meminta Faisal mengklarifikasi komentarnya dalam Seminar Perpajakan, Penyelewengan Pajak dan Akibatnya terhadap Keuangan Negara di Jakarta pada Kamis (31/3/2005).Dalam seminar itu Faisal menyatakan penyelewengan dana hasil pungutan pajak pada tahun 2004 diperkirakan mencapai Rp 40 triliun dan diperkirakan akan terulang kembali pada tahun 2005 ini. Dana yang seharusnya dimasukkan ke dalam kas negara itu diduga kuat telah hilang selama proses penagihan pajak oleh oknum aparat pajak terhadap wajib pajak.Faisal kemudian menyebutkan praktek-praktek kebocoran pajak. Misalnya petugas pajak menakuti pengusaha akan kewajiban pajaknya Rp 600 juta, padahal sesungguhnya Rp 200 juta. Setelah diadakan negosiasi, disepakati pembayaran Rp 60 juta saja. Dari jumlah itu hanya sepuluh persen saja yang masuk ke kas negara.Menurut Faisal, ia telah membalas surat tersebut. Dalam balasan suratnya Faisal menyatakan yang dilakukannya adalah mengungkapkan kebenaran pada publik. Publik berhak tahu pemikirannya tentang masalah ini dan pendapat yang dikemukakan di publik dapat dipertanggungjawabkan di publik pula. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads