Habisi Uang Korban Saat Berjudi, 15 Penipu Ditangkap

Habisi Uang Korban Saat Berjudi, 15 Penipu Ditangkap

- detikNews
Kamis, 07 Apr 2005 17:41 WIB
Jakarta - Sebanyak 15 orang pelaku penipuan dengan berkedok perjudian ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Mereka berkomplot menghabisi uang korban saat berjudi.Modusnya dengan melakukan permainan judi bakarat dan rolet di Ruko BCA di daerah Sawah Besar Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada 6 April 2005.Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono di Polda Metro Jaya jalan Sudirman Jakarta Pusat, Kamis (7/4/2005)."Penipuan berkedok judi dibagi dua bagian, yaitu kelompok yang bertugas mencari korban, lalu membawa ke TKP. Kemudian kelompok kedua mengajak korban bermain judi dengan teman-teman yang semuanya adalah komplotan. Mereka semua kompak bekerja sama hingga korban kehabisan uang," urainya.Kelimabelas orang tersebut adalah Joni sebagai pimpinan kelompok, Bule alias Ifak sebagai kasir, Ambi sebagai karyawan kasir. Kemudian Sako dan Cin Ong sebagai penghubung.Selanjutnya yang bertindak sebagai pemain adalah Ko Acing, A Yen, A Pung, Lina, Kim Yong, Ling Ling, Lisa, Yanto, dan Elam.Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta, 3 set kartu remi, sejumlah koin, 1 bak rolet, dan 2 lembar lapak."Mereka memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian yang menggunakan uang tunai sebagai taruhannya dan dijerat pasal 303 KUHP," kata Tjiptono. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads