Pemerintah kemudian meminjamkan tanah tersebut kepada Kedutaan Besar Inggris. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, pihaknya tidak akan membeli lahan tersebut jika memang itu milik pemerintah sendiri.
"Kedutaan besar Inggris, yang prinsip pemerintah tidak usah membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri. Status akhir pernah dimiliki pemerintah kemudian dipinjamkan ke kedutaan Inggris bahkan keluar sertifikat, ini persoalannya," kata Sumarsono yang biasa disapa Soni kepada wartawan di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
"Kalau status belum jelas pemerintah tidak akan melakukan action membeli," tambah Soni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu kami sedang membicarakan dengan BPN dan instansi terkait membicarakan status ini dulu termasuk minta bantuan instansi luar negeri untuk memperjelas proses penyelesaian tanah kedutaan Inggris itu," kata Soni.
Tanah bekas Kedubes Inggris yang akan dibeli Pemrov DKI tersebut berlokasi di kawasan Bundaran HI seluas 4.185 meter persegi. Rencananya lahan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau dan cagar budaya.
(azf/erd)











































