Sidang Pasutri Pembuat Vaksin Palsu, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli dari BPOM

Sidang Pasutri Pembuat Vaksin Palsu, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli dari BPOM

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 13:21 WIB
Pasutri Hidayat-Rita diadili di Bekasi (edo/detikcom)
Bekasi - Kasie Pidum Kejari Bekasi, Andi Adikawira akan menghadirkan saksi ahli dari BPOM dalam sidang terdakwa pasutri pembuat vaksin palsu, Taufiqurahman Hidayat dan Rita Agustina. Keterangan ahli diharapkan dapat membuka tabir kandungan vaksin.

"Hari ini kita menghadirkan ahli dari BPOM," ujar Andi dihubungi detikcom, Jumat (9/12/2016).

Rencananya sidang kedua terdakwa itu akan digelar siang ini di PN Bekasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Duduk sebagai ketua majelis hakim Marper Pandiangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu kita juga akan dihadirkan kedua terdakwa," ujar Andi.

Sebelumnya diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Taufiqurahman Hidayat dan Rita Agustina dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads