"Hari ini kita menghadirkan ahli dari BPOM," ujar Andi dihubungi detikcom, Jumat (9/12/2016).
Rencananya sidang kedua terdakwa itu akan digelar siang ini di PN Bekasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Duduk sebagai ketua majelis hakim Marper Pandiangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Taufiqurahman Hidayat dan Rita Agustina dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini