BNPB Ralat Data, Jumlah Korban Tewas Gempa Aceh Jadi 100 Orang

BNPB Ralat Data, Jumlah Korban Tewas Gempa Aceh Jadi 100 Orang

Galang Aji Putro - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 12:25 WIB
BNPB Ralat Data, Jumlah Korban Tewas Gempa Aceh Jadi 100 Orang
Foto: Jefris Santama/detikcom
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meralat jumlah korban tewas akibat gempa bumi berkekuatan 6,5 SR di Pidie Jaya, Aceh. BNPB memastikan jumlah korban tewas 100 orang, bukan 102 orang seperti yang disebut sebelumnya.

"Mengenai jumlah korban, setelah kita verifikasi dan koordinasi, korban meninggal saat ini ada 100 orang sesuai data jam 09.00 WIB pagi tadi," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Graha BNPB, Jl Pramuka, Jakarta Timur, Jumat (9/12/2016).

Menurut Sutopo, terjadi kesalahan pendataan yang menyebabkan dua kali penghitungan korban. Sementara 100 orang yang tewas terdiri atas 96 orang tewas di Pidie Jaya, 2 orang di Kabupaten Bireuen, dan 2 orang di Kabupaten Pidie.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika sebelumnya kita sampaikan bahwa korban meninggal ada 102 orang, ternyata ada pendataan yang dobel, yaitu 1 orang yang dicatat 2 kali," terang Sutopo.

Saat ini jumlah pengungsi akibat gempa Aceh juga terus bertambah. Total ada 23.231 orang yang mengungsi. Rinciannya, sebanyak 10.029 pengungsi di Pidie Jaya dan 13.202 pengungsi di Biereun.

BNPB juga tetap memprioritaskan pencarian dan penyelamatan korban sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo. Status tanggap darurat Aceh diberlakukan 14 hari setelah gempa berkekuatan 6,5 SR mengguncang pada Rabu (7/12).

Sutopo menyebutkan, kebutuhan pengungsi seperti makanan, minuman, obat, air bersih, sanitasi termasuk shelter akan dipenuhi. BNPB bekerja sama dengan Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan kepada Pemda Pidie Jaya, Pidie, dan Bireuen.

"BNPB terus mengirimkan bantuan melalui pesawat Hercules C-130 dan pesawat kargo, bantuan hampir seberat 50 ton. Kementerian Kesehatan memobilisasi tenaga medis dan obat-obatan. Kementerian Sosial memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal, meliputi Rp 15 juta bagi ahli waris dan maksimal Rp 5 juta per orang bagi korban luka berat," papar Sutopo.

(fdn/dhn)


Berita Terkait