"Hatta Taliwang sudah ditahan sejak tadi malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (9/12/2016).
Hatta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasa 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk dugaan makarnya masih didalami terus oleh penyidik, kalau ada perkembangan nanti kami sampaikan," tandas Argo.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebelumnya mengatakan, Hatta Taliwang tidak hanya dikenai UU ITE karena dugaan penyebaran informasi bernuansa SARA. Namun juga dikenakan UU dugaan makar.
"Yang bersangkutan kena UU ITE dan makar. Percobaan makar ada pidananya. Hari ini masih diperiksa," tuturnya.
Hatta ditangkap di kediamannya Rusun Benhil, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (8/12) dini hari. Polisi menyita sejumlah barang bukti di kediaman Hatta di Rusun Benhil, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti handphone, buku-buku, serta buku catatan yang sedang dipelajari penyidik. (mei/idh)











































