"Justru menarik kita mempercepat pembahasan itu. MKD memerintahkan Baleg untuk membahas itu (revisi UU MD3)," kata Maman yang juga anggota MKD itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).
Revisi terbatas itu untuk mengakomodir permintaan PDIP untuk menambah kursi pimpinan. Dia menyebut MKD memiliki kewenangan untuk memerintahkan baleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klausul untuk melakukan revisi terbatas itu, kata Maman, belum pernah dijalankan. Dia menyebut hal ini untuk mengakomodir kompromi politik.
"Kita mencari keputusan UU ini dan keputusan ini memberikan jalan baru di DPR untuk kompromi-kompromi politik," bebernya.
Maman menambahkan apakah nanti usulan revisi UU MD3 itu masih harus melalui program legislasi nasional (prolegnas) atau tidak menjadi kewenangan baleg. Namun, kata dia, jika menyangkut kepentingan fraksi dipastikan pembahasannya bisa cepat.
"Makanya nanti apakah lalu baleg bisa menyatakan bisa tidak melalui prolegnas prioritas atau langsung dibahas. Apalagi kalau ini demi kepentigan fraksi di DPR biasanya lebih cepat seperti pembahasan revisi MKD di awal," jelas dia.
Wakil Sekjen PKB itu menyerahkan PDIP untuk melakukan komunikasi politik dengan fraksi lain. MKD, kata dia, berusaha mengakomodir masukan dari fraksi-fraksi.
"Jadi bentuk semacam komunikasi baru revisi UU MKD terbatas itu bisa diakomodir. Tinggal komunikasi PDIP dengan partai lain. Dari sidang ini, kita bahas tentang diskusi juga tambahan pimpinan DPR," urainya. (ams/erd)











































