PKB soal Kursi Pimpinan DPR: MKD Bisa Perintahkan Baleg Revisi UU MD3 Terbatas

PKB soal Kursi Pimpinan DPR: MKD Bisa Perintahkan Baleg Revisi UU MD3 Terbatas

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 11:44 WIB
PKB soal Kursi Pimpinan DPR: MKD Bisa Perintahkan Baleg Revisi UU MD3 Terbatas
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Upaya PDIP untuk mendapat jatah kursi pimpinan DPR diperkirakan bakal berjalan mulus. Wakil Sekjen PKB Maman Imanulhaq mengatakan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan bisa memerintahkan Badan Legislasi untuk melakukan revisi terbatas pada UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) sebagai syarat penambahan kursi pimpian DPR.

"Justru menarik kita mempercepat pembahasan itu. MKD memerintahkan Baleg untuk membahas itu (revisi UU MD3)," kata Maman yang juga anggota MKD itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).

Revisi terbatas itu untuk mengakomodir permintaan PDIP untuk menambah kursi pimpinan. Dia menyebut MKD memiliki kewenangan untuk memerintahkan baleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sidang ini yang penting ada klausul kita minta Baleg merevisi satu UU, apalagi MD3 yang bersifat internal," terang dia.

Klausul untuk melakukan revisi terbatas itu, kata Maman, belum pernah dijalankan. Dia menyebut hal ini untuk mengakomodir kompromi politik.

"Kita mencari keputusan UU ini dan keputusan ini memberikan jalan baru di DPR untuk kompromi-kompromi politik," bebernya.

Maman menambahkan apakah nanti usulan revisi UU MD3 itu masih harus melalui program legislasi nasional (prolegnas) atau tidak menjadi kewenangan baleg. Namun, kata dia, jika menyangkut kepentingan fraksi dipastikan pembahasannya bisa cepat.

"Makanya nanti apakah lalu baleg bisa menyatakan bisa tidak melalui prolegnas prioritas atau langsung dibahas. Apalagi kalau ini demi kepentigan fraksi di DPR biasanya lebih cepat seperti pembahasan revisi MKD di awal," jelas dia.

Wakil Sekjen PKB itu menyerahkan PDIP untuk melakukan komunikasi politik dengan fraksi lain. MKD, kata dia, berusaha mengakomodir masukan dari fraksi-fraksi.

"Jadi bentuk semacam komunikasi baru revisi UU MKD terbatas itu bisa diakomodir. Tinggal komunikasi PDIP dengan partai lain. Dari sidang ini, kita bahas tentang diskusi juga tambahan pimpinan DPR," urainya. (ams/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads