Dilobi PDIP, PKB Sepakat Kursi Pimpinan DPR Ditambah

Dilobi PDIP, PKB Sepakat Kursi Pimpinan DPR Ditambah

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 11:14 WIB
Dilobi PDIP, PKB Sepakat Kursi Pimpinan DPR Ditambah
Maman Imanulhaq (Foto: Muhammad Ridho)
Jakarta - Usulan PDIP untuk menambah kursi pimpinan disambut oleh PKB. Wakil Sekjen PKB Maman Imanulhaq menyampaikan fraksinya sepakat revisi terbatas UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau dikenal dengan UU MD3.

"PKB menyambut baik revisi (UU MD3) terbatas. Supaya pimpinan DPR menjadi representasi komposisi partai-partai di DPR ini," kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2016).

Maman menyebut wacana penambahan kursi pimpinan ini mengemuka saat pelantikan Ketua DPR Setya Novanto. PKB sepakat dengan usulan tersebut karena PDIP sebagai peraih suara terbanyak memiliki hak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimanapun, kalau mau jujur PDIP punya hak untuk jadi pimpinan. Apakah ada perubahan, ada yang hilang atau enggak itu yang masih dipertentangkan oleh partai," kata dia.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari fraksi PKB itu menyebut proses lobi sudah berjalan. PKB menyambut baik wacana itu dan berharap revisi tersebut bisa dilakukan di seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

"Tapi lobi-lobi itu sudah berjalan dan PKB mempercayakan itu kepada sekjen. Revisi UU MD3 dilakukan supaya apa yang menjadi tawaran, syukur-syukur PKB juga," ungkap dia.

Terkait wacana pemberian jatah kursi pimpinan untuk PDIP, Maman menyebut PKB mengambil posisi moderat. Keputusan terkait apakah akan menambah kursi atau menggantikan yang sudah ada PKB menyerahkan kepada proses musyawarah.

"PKB selaku mengambil posisi moderat tapi juga menghargai proses musyawarah. Sehingga pembahasan UU MD3 tidak menciderai kembali seolah-olah mengingatkan rivalitas, jangan sampai terjadi," katanya.

"PKB secara keseluruhan bisa juga revisi itu mengocok ulang AKD, tentu ditentang oleh partai. Kita menghormati lobi yang dilakukan oleh PDIP," sambung dia.

(ams/imk)


Berita Terkait