"Khatibul Umam Wiranu dan Arif Wibowo, anggota DPR RI diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Jumat (9/12/2016).
Khatibul Umam diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II ketika menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Politikus Partai Demokrat itu kini bertugas di Komisi VIII. Sedangkan Arif Wibowo sejak periode 2009-2014 dan 2014-2019 bertugas di Komisi II yang menjadi rekan Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari beberapa orang yang pernah diperiksa, mayoritas mengakui dicecar penyidik KPK soal proses penganggaran proyek bernilai total Rp 6 triliun ini. Sebelumnya yang pernah menjalani pemeriksaan beberapa di antaranya ialah mantan Ketua Komisi II Agun Gunandjar dan Chairuman Harahap serta mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi dan Ganjar Pranowo.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto yang merupakan Sugiharto yang merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri.
Irman turut menjalani pemeriksaan pada hari ini. Dia telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Irman belum ditahan oleh penyidik KPK.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(jbr/dhn)











































