Telusuri Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Sekjen KemenPUPR

Telusuri Kasus Suap Proyek Jalan, KPK Periksa Sekjen KemenPUPR

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 10:23 WIB
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK melanjutkan penelusuran kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. Penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal KemenPUPR Taufik Widjoyono.

Taufik akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng. Pada pukul 09.48 WIB, Taufik telah tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Taufik Widjoyono, Sekjen Kementerian PUPR diperiksa sebagai saksi atas tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika datang, Taufik tidak memberikan keterangan sama sekali, ia langsung masuk ke dalam Gedung KPK. Taufik mengenakan baju batik motif coklat dan celana hitam.

Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga memanggil dua orang lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka yang sama. Mereka adalah Miftachul Munir selaku Kasubdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan (PJJ) Ditjen Bina Marga KemenPUPR dan Reiza Setiawan selaku Kasi Pemrograman II (Wilayah Indonesia Timur) Subdit Pemograman Direktorat PJJ Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Dalam kasus ini, Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu. Dia diduga memberikan hadiah atau janji pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016.

Namun, pihak KPK belum memberikan informasi soal siapa pihak yang menerima suap dari Aseng

Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap yang telah menjerat sejumlah tersangka. Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.

Dalam kasus ini Damayanti sudah divonis 4,5 tahun. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara. (jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads