Dalam rapat nanti akan dibahas apakah ormas tersebut melanggar hukum dan apakah mereka terdaftar dalam organisasi forum silaturahmi umat islam Kota Bandung atau tidak.
"Itu yang sedang dikaji, Kami akan rapatkan yah. Mudah mudahan ada jawaban hukum," ujar pria yang karib disapa Emil itu saat ditemui wartawan di Rumah Dinasnya, Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kamis (8/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang akan saya rapatkan. Karena pada dasarnya ormas agama itu harus tergabung ke dalam forum silaturahmi ormas islam. Di situlah kami mengedukasi, berkomunikasi," paparnya.
Lebih lanjut pria berkacamata itu mengatakan, jika ada terbukti tidak masuk ke dalam forum silaturahmi ormas Islam, maka bisa jadi ormas tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Karena kita ada Perda yang mengatur terkait proses ini," tegasnya.
Massa yang mengatasnamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS) mendatangi lokasi penyelenggaraan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Selasa malam (6/12/2016). Saat itu pihak PAS meminta panitia KKR menyelenggarakan kegiatan keagamaan tersebut di rumah ibadah. (avi/fjp)











































