Peristiwa bermula ketika ST bersama istrinya dan anaknya yang berusia 7 tahun mendatangi RS Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa, 6 Desember sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku awalnya datang ke rumah sakit untuk mengantar istrinya cek kehamilan.
Namun, lantaran dokternya tidak ada, kemudian pelaku masuk ke dalam toko mainan yang berada di dalam RS Siloam. Sementara istrinya membayar buku di kasir, ST berkeliling di dalam toko sambil menggendong anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, bukannya membayar mainan tersebut di kasir, ST malah memasukkannya ke dalam tas istrinya. Namun, perbuatannya itu diketahui oleh kasir yang kemudian meneriakinya.
Kasir toko kemudian menggeledah tas yang dibawa ST dan ditemukan barang hasil curian tersebut. ST kemudian dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan dilaporkan oleh pihak toko.
"Pelaku saat ini diproses di Polsek Kebon Jeruk. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie kepada detikcom, Kamis (8/12/2016).
(mei/dhn)











































