Usai Diperiksa KPK 5 Jam, Atty Diam dan Tutupi Wajah dengan Map

Usai Diperiksa KPK 5 Jam, Atty Diam dan Tutupi Wajah dengan Map

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 19:02 WIB
Usai Diperiksa KPK 5 Jam, Atty Diam dan Tutupi Wajah dengan Map
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wali Kota nonaktif Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti diperiksa penyidik KPK selama 5 jam. Atty tak memberikan keterangan usai diperiksa dalam kasus suap rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II.

Pantauan detikcom, Atty yang juga berstatus tersangka ini keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, sekitar pukul 18.30 WIB, Kamis (8/12/2016). Atty menutup wajahnya dengan map cokelat. Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka yang juga suaminya, M Itoc Tochija.

Selain Atty, ada 3 orang lain dari pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi atas tersangka yang sama. Mereka adalah Triswara Dhanu Brata, Ika Iskandar Dinata dan Sani Kuspermadi. Penyidik KPK mendalami keterangan dari keempat orang tersebut soal kasus suap terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada tahun 2017.

KPK menetapkan Atty dan Itoc sebagai tersangka pada Jumat (1/12). Keduanya diduga menerima suap Rp 500 juta terkait proyek bernilai Rp 57 miliar.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(adf/fdn)


Berita Terkait