Hakim Sigit saat membacakan amar putusan menyatakan Edy terbukti menerima USD 70 ribu, SGD 9.852, dan Rp 10.350.000. Uang-uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan uang-uang tersebut berasal dari penerimaan yang sah," kata hakim Sigit saat membacakan pertimbangan majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di PN Jakpus. Imbalan diterima dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Terdakwa juga tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN," jelas hakim Sigit.
Apa yang dilakukan Edy telah memenuhi unsur-unsur gratifikasi seperti tertera dalam Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/asp)











































