Panitera PN Jakpus Terbukti Korupsi USD 70 Ribu dan SGD 9852

Panitera PN Jakpus Terbukti Korupsi USD 70 Ribu dan SGD 9852

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 08 Des 2016 19:04 WIB
Panitera PN Jakpus Terbukti Korupsi USD 70 Ribu dan SGD 9852
Edy Nasution (ari/detikcom)
Jakarta - Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution tak terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar dari Bos Paramount Enterprise terkait biaya turnamen tenis di Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, Edy terbukti menerima suap dari sejumlah pihak berperkara dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Hakim Sigit saat membacakan amar putusan menyatakan Edy terbukti menerima USD 70 ribu, SGD 9.852, dan Rp 10.350.000. Uang-uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan uang-uang tersebut berasal dari penerimaan yang sah," kata hakim Sigit saat membacakan pertimbangan majelis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mata uang asing itu ditemukan di ruang kerja Edy Nasution. Sementara uang Rp 10.350.000 ditemukan di dompet Edy.

"Uang tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di PN Jakpus. Imbalan diterima dengan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Terdakwa juga tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN," jelas hakim Sigit.

Apa yang dilakukan Edy telah memenuhi unsur-unsur gratifikasi seperti tertera dalam Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rna/asp)


Berita Terkait